JAKARTADAILY.ID - Setiap perbuatan kekerasan akan menuai hukuman. Ini pula yang dituai oleh Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora, 15 tahun, anak salah satu pengurus GP Ansor.
Aksi kekerasan yang dilakukan Dandy membuatnya harus ditahan pihak kepolisian. Tidak cukup disitu, gaya hidupnya yang "petantang-petenteng" telah mencoreng muka ayahnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sanksi tegas terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ayah dari Dandy.
Menkeu mencopot ayah Dandy, Alun Trisambodo dari posisinya sebagai pejabat setingkat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Baca: Menkeu Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Bahkan harta kekayaan Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar, dan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak wajar juga kini dibidik oleh instansinya bekerja. Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Alun Trisambodo.
Cukup? Tidak. Meski keluarga Dandy telah meminta maaf, namun ia masih harus berurusan dengan hukum. Apesnya lagi, Dandy harus dikeluarkan dari tempatnya kuliah, Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.
Berikut pernyataan resmi surat pemecatan Mario Dandy Satriyo oleh Universitas Prasetiya Mulya yang diterima Jakarta Daily, Jumat, 24 Februari 2023:
Baca: Gus Yaqut: Anak kader, Anakku Juga, Catat ini
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Saudara Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo terhadap Saudara Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Baca: Anak Pejabat Aniaya Pelajar, Kapolda Metro Pastikan Akan Usut Tuntas, Tak Lihat Latar Belakang
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Jakarta, 24 Februari 2023
Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetiya Mulya.
***
Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari Jakarta Daily melalui Google News
Artikel Terkait
Sri Mulyani Murka, Ada Anak Pejabat Kemenkeu Aniaya Pria Jaksel
Kasus Penganiayaan David Oleh Terduga Anak Pejabat Kemenkeu, Dua Institusi Ini Periksa Keluarga Pelaku
Dalami Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Periksa Pacar Pelaku
Polisi Tetapkan S, Provokator dan Perekam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Jadi Tersangka Baru