11 Larangan Bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Prajurit TNI yang Mendukung Parpol

- Selasa, 19 September 2023 | 05:07 WIB
Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024. (Puspen TNI)
Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024. (Puspen TNI)

JAKARTADAILY.ID - Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, netralitas TNI harus ditegakkan. Untuk itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI yang diikuti oleh personel jajaran Koarmada II. Sosialisasi ini bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin, 18 September 2023.

Kegiatan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.

Baca: Prajurit TNI Jangan Ragu Menjaga Netralitas, Purnawirawan Dilarang Pakai Atribut TNI di Pemilu 2024

Kababinkum menegaskan seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. Sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas, soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen bangsa.

"Tahun 2024 adalah tahun dimana Prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa," ujarnya.

Kababinkum TNI juga menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. "Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," sambungnya.

Baca: Netralitas TNI di Pemilu 2024, Panglima TNI: Yang Melanggar Bisa Dijerat Pidana Militer dan Pidana Umum

Kababinkum menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam Pemilu 2024, yaitu:
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat
2) Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada
3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI
4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada kegiatan pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI

Baca: Panglima TNI Serukan Lima Poin Netralitas TNI di Pemilu 2024

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan
8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye
9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta pemilu, baik perorangan atau kelompok partai
10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu
11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

"Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024," pungkasnya.
***

Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News

Editor: Bona Cipto Ventura

Tags

Terkini

X