JAKARTADAILY.ID – Kementrian Perdagangan memusnahan minuman beralkohol tanpa izin dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar pada Senin, 18 September 2023 di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada pemusnahan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari laman kemedag.go.id, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga: Sempat Diprotes Warga, Polisi Jamin Ibadah di Kapel Kapel GBI Cinere Bellevue Aman
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG),dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301(Bar).
Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp 6,5 miliar.
Sementara itu,pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) mendapati lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan jenis pelanggaran antara lain tidak adanya izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta. Pelanggaran pengawasan post borderyang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari—Agustus2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.
Baca Juga: Sutradara Film Porno Kramat Tunggak Belajar Otodidak, Terinspirasi Film Lawas
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemusnahan yang digelar hari ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib. Ia mengatakan, pelaku usaha saat ini dapat mengurus izin-izin yang dibutuhkan karena pelayanan perizinan saat ini mudah.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Maka, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” ungkap Moga. (***)
Artikel Terkait
Penjual Wine Nabidz yang Klaim TIdak Mengandung Alkohol dan Bersertifikat Halal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mendag Dorong Bulog Beli Gabah Petani di Harga Rp 6.000 Seperti Swasta
Jangan Sepelekan Warung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Warung Kekuatan Ekonomi Rakyat Paling Riil