Kemendag Musnahkan Minuman Beralkohol dan Barang Hasil Pengawasan Post Border BTPN Makasar Senilai Rp7 Miliar

- Senin, 18 September 2023 | 22:54 WIB
 Mendag Zulkifli Hasan musnahkan minuman beralkohol dan barang  hasil  pengawasan post  border BTP Makasar Senilai Rp7 miliar.(Foto:JD/Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan musnahkan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border BTP Makasar Senilai Rp7 miliar.(Foto:JD/Kemendag)

JAKARTADAILY.ID – Kementrian Perdagangan memusnahan minuman beralkohol tanpa izin dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar pada Senin, 18 September 2023 di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada pemusnahan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa  memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.  

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena  merugikan negara.  Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri  dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari laman kemedag.go.id, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Sempat Diprotes Warga, Polisi Jamin Ibadah di Kapel Kapel GBI Cinere Bellevue Aman  

Mendag  Zulkifli  Hasan  mengungkapkan,  pemusnahan  tersebut  dilakukan  sebagai  tindak  lanjut pelanggaran  perizinan  yang  telah  ditemukan pada  enam  jenis  produk.  Keenam  jenis  produk  yang dimaksud  adalah  minuman  beralkohol  golongan  A/B/C,  timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap  35  perusahaan   minuman   beralkohol. Dari  hasil pengawasan   tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran yang dilakukan  adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual   Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG),dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar  bidang usaha dengan KBLI 56301(Bar).

Baca Juga: Gembong Narkotika Fredy Pratama Memiliki Keterkaitan dengan The Golden Triangle, Mertuanya Bos Kartel

Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu  botol minuman beralkohol senilai Rp 6,5 miliar.

Sementara  itu,pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) mendapati lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan   jenis pelanggaran antara lain tidak adanya izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB). 

Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta. Pelanggaran pengawasan post borderyang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari—Agustus2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.

Baca Juga: Sutradara Film Porno Kramat Tunggak Belajar Otodidak, Terinspirasi Film Lawas

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang  menambahkan, pemusnahan yang digelar hari ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib. Ia mengatakan, pelaku usaha saat ini dapat mengurus izin-izin yang dibutuhkan karena pelayanan perizinan saat ini mudah.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Maka, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemusnahan ini  dilakukan  untuk  memberikan  efek  jera  pada  pelaku usaha  yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” ungkap Moga. (***)

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X