Badak Jawa Bercula Satu Tinggal 80 Ekor, Masuk Critically Endangered

- Senin, 18 September 2023 | 09:52 WIB
Species Badak Jawa kini berstatus Critically Endangered. Tercatat jumlah spesies Badak Jawa yang juga disebut Badak Sunda atau Badak Bumbu atau Badak Bercula Satu Kecil ini, kini hanya kurang lebih 80 individu (Foto: KLHK)
Species Badak Jawa kini berstatus Critically Endangered. Tercatat jumlah spesies Badak Jawa yang juga disebut Badak Sunda atau Badak Bumbu atau Badak Bercula Satu Kecil ini, kini hanya kurang lebih 80 individu (Foto: KLHK)

 

 

JAKARTADAILY.ID – Species Badak Jawa kini berstatus Critically Endangered. Tercatat jumlah spesies Badak Jawa yang juga disebut Badak Sunda atau Badak Bumbu atau Badak Bercula Satu Kecil ini, kini hanya kurang lebih 80 individu.  Badak Jawa yang masih bertahan dengan rata-rata kelahiran 3 individu per tahunnya.

Hal tersebut terungkap saat Anggota Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini memimpin kelompok anggota parlemen ke ekosistem Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) KLHK. Mereka tiba di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia serta Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono.

Baca Juga: Operasi Senyap Gagalkan Penyelundupan 91 Burung Langka Asli Indonesia

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan KLHK pada Senin (18 September 2023) disebutkan bahwa Anggia menyampaikan, perburuan liar dan perambahan habitat asli satwa menjadi tantangan dan menjadi perhatian serius bagi KLHK. Hal tersebut khususnya perburuan diperkuat dengan hasil investigasi Penegakan Hukum KLHK.

Sebagai informasi, pelaku Perburuan Badak Jawa dapat dijerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Mereka juga bisa dibidik oleh Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Serangan Penyakit

Selain perburuan, ancaman terhadap Badan Jawa ini datang dari penyakit akibat penggembalaan. Itu dijelaskan oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri Bidang Pangan yang juga selaku Plt. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK.

Baca Juga: Pasangan Brahma dan Hera, Lahirkan Bayi Elang Jawa yang Sangat Langka

Indra melanjutkan, dalam menghadapi tantangan dimaksud, sejumlah usaha telah dilakukan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK. Salah satunya ialah pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA).

JRSCA merupakan program konservasi yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah populasi Badak Jawa, sehingga masuk pada tingkat viable, dan diharapkan suaka tersebut dapat dimanfaatkan menjadi pusat pengetahuan tentang Badak Jawa serta menjadi pusat pemeliharaan dan pemindahan atau translokasi Badak Jawa.

Lebih lanjut Indra menyampaikan mengenai upaya penghitungan Badak Jawa yang menggunakan metode album. Dimana KLHK akan merekam tiap individu dengan kamera trap dan membedakan badak-badak ini dari sisi morfologinya.

“Diharapkan dengan adanya foto-foto tiap individu ini, dapat memudahkan kami dalam mengidentifikasi badak. Kami dapat mengikuti jejak badak untuk mengambil feses dan dapat diketahui badak mana yang masih subur untuk berkembang biak. Apabila pengembangbiakan terkontrol sudah dilakukan maka akan dilakukan pelepasliaran,” ucap Indra.

Halaman:

Editor: R Tita Rahmansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X