Nama dan Profil Dewan Pengawas INA, Sovereign Wealth Fundnya Indonesia, Ada Sri Mulyani dan Erick Thohir

- Senin, 5 Juni 2023 | 15:09 WIB
Inilah wajah Dewan Pengawas INA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga dari kiri) menjabat sebagai Ketua, sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir menjabat sebagai anggota (Tangkap layar Laporan Keuangan INA 2022)
Inilah wajah Dewan Pengawas INA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga dari kiri) menjabat sebagai Ketua, sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir menjabat sebagai anggota (Tangkap layar Laporan Keuangan INA 2022)

JAKARTADAILY.ID - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) didirikan oleh Pemerintah pada tahun 2021, memiliki kewenangan khusus (sui generis) dalam melakukan pengelolaan aset dan/atau menarik Foreign Direct Investment (FDI).

Begitu spesialnya INA, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus (sui generis), ia memiliki kekhususan karakter, antara lain:

  1. Memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan investasi untuk mencapai imbal hasil yang optimal yang disesuaikan dengan risiko
  2. Dikelola oleh tim manajemen profesional untuk memastikan independensi
  3. Fokus komersial dengan keselarasan kepada agenda pembangunan ekonomi
  4. Fleksibilitas dan kemampuan untuk mengadopsi praktik internasional terbaik dalam investasi
  5. Dasar hukum yang kuat termasuk perlindungan kepailitan

Permodalan

Melansir dari Laporan Keuangan INA 2022, Modal INA seluruhnya dipenuhi dari Penyertaan
Modal Negara (PMN) sebesar Rp75 triliun yang dilakukan secara bertahap di tahun 2021.

Ada pun rincian injeksi kepada sovereign wealth fund milik pemerintah Republik Indonesia tersebut adalah:

  1. Berupa setoran dana tunai sebesar Rp15 triliun yang ditetapkan sebagai modal awal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020, yang telah diterima oleh INA pada tanggal 26 Februari 2021.
  2. Berupa setoran dana tunai kedua sebesar Rp15 triliun yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2021 tertanggal 29 Oktober 2021, telah diterima oleh INA pada tanggal 12 November 2021.
  3. Berupa pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara RI pada Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar paling banyak Rp45 triliun yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Setoran modal dalam bentuk saham inbreng ini diterima melalui akta inbreng yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2021.

Dengan mandat yang kuat untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara
jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, INA dapat melakukan kerja sama dengan:

  • Mitra investasi;
  • Manajer investasi;
  • BUMN;
  • Badan atau lembaga pemerintah;
  • dan/ atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"INA dapat menunjuk mitra investasi secara langsung dengan mempertimbangkan antara lain praktik bisnis yang berlaku secara internasional, dengan tetap menjaga tata kelola yang baik," demikian tulis lembaga tersebut dalam Laporan Keuangannya tahun 2022.

Layaknya korporasi, INA memiliki struktur two-tier board yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan INA yang dilakukan oleh Dewan Direktur, dengan kewenangan:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
  2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key perforrnance indicator);
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan
    Direktur kepada Presiden;
  5. Menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat;
  6. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
  7. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
  8. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal INA kepada Presiden;
  9. Menyetujui laporan keuangan tahunan INA;
  10. Memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan
  11. Menyetujui penunjukan auditor INA.

Komposisi dewan pengawas

A. Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;
B. Menteri BUMN sebagai anggota; dan
C. Tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun (kecuali untuk tahun pertama pendirian INA) dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Berikut profil para Dewan Pengawas INA:

1. Sri Mulyani Indrawati

Ketua Dewan Pengawas

Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Indrawati (Dok Kementerian Keuangan)

Halaman:

Editor: Priyanto Sukandar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mulai Belajar Investasi?

Jumat, 22 September 2023 | 23:20 WIB

Agresif di Hong Kong, BNI Akuisisi 18.000 Rekening

Jumat, 22 September 2023 | 12:50 WIB

FIFGROUP Resmikan Operasional Kantor Cabang Batam 2

Jumat, 22 September 2023 | 08:51 WIB
X