Rabin Indrajad Hattari Jadi Sekretaris Kementerian BUMN, Gantikan Susyanto

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:42 WIB
Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari (Foto: Kementerian BUMN)
Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari (Foto: Kementerian BUMN)

 

JAKARTADAILY.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini memiliki Sekretaris Kementerian yang baru dan definitif. Pejabat baru tersebut adalah Rabin Indrajad Hattari.

Rabin ditetapkan sebagai Sekretaris Kementerian dan dilantik di Jakarta, Rabu (23 Mei 2023). Hadir pada pelantikan Rabin, Wakil Menteri BUMN I dan II, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian BUMN, dan Direksi BUMN.

Baca Juga: Kasus Dapen Pelindo, Erick Thohir: Program Bersih-Bersih Berlanjut Agar Korupsi di BUMN Tidak Berulang

 

Sebelumnya, jabatan tersebut diisi oleh Susyanto yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kementerian BUMN sejak 22 April 2022. 

Posisi itu dikuatkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/TPA Tahun 2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian BUMN.

Meneruskan Transformasi

Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, pengangkatan Sekretaris Kementerian adalah bagian dari proses transformasi kelembagaan di internal kementerian. Itu diperlukan agar sejalan dengan gerak program kerja secara keseluruhan.

Kementerian BUMN, kata Erick, adalah pusat dari gerak dan kinerja korporasi milik negara. Karena itu, dibutuhkan kemampuan kelembagaan yang adaptif dengan perkembangan bisnis global.

Baca Juga: BUMN Harus Sehat Agar Mampu Muliakan Pensiunan Seperti PTPN 2

“Pak Rabin sebelumnya sudah bekerja cukup intens mengawal program-program transformasi BUMN, di mana kementerian menyiapkan rancangan serta pengawasan atas penajaman fokus bisnis dan reorganisasi kelembagaan. Beliau juga punya pengalaman dan jejaring bisnis global yang baik,” ujar Erick.

Sebelum menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Industri di Kementerian BUMN.

Jabatan itu dia emban sejak 12 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/TPA Tahun 2021 tanggal 12 Januari 2021.

Program Kerja

Halaman:

Editor: R Tita Rahmansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X