BSI Bermasalah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Aceh Ingin Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Serambi Mekah

- Senin, 22 Mei 2023 | 23:23 WIB
Ilustrasi bank konvensional. /Pexels/Ono Kosuki
Ilustrasi bank konvensional. /Pexels/Ono Kosuki

JAKARTADAILY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang merevisi qanun (peraturan daerah/perda) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), hal itu membuka peluang bank konvensional untuk kembali beroperasi di kota tersebut.

Seperti telah diketahui bersama, sejak pemberlakuan qanun LKS, Aceh hanya memiliki dua bank yaitu Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun ternyata, kedua bank tersebut belum sempurna secara sistem, sehingga masyarakatnya merasa perlu alternatif lain.

“Penyempurnaan wanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” ujar jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip dari Pikiran Rakyat, Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Arun – Aceh Dibangkitkan dari Tidur, 4 Perusahaan Urunan Bangun Kawasan Energi Hijau 2.600 Hektar

MTA menjelaskan, pemerintah sudah sepakat untuk merevisi qanun LKS. Bahkan sejak Oktober 2022 lalu pihaknya telah mengirim surat ke DPRA untuk melakukan peninjauan.

Menurut MTA, keputusan untuk revisi terhadap qanun LKS datang dari aspirasi masyarakat, terutama pelaku usaha. Selain itu, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini juga dirasa dapat menjadi pertimbangan bagi DPRA untuk menyempurnakan qanun tersebut.

“Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional,” ucapnya.

Baca Juga: 17 Partai Politik Lolos ke Pemilu 2024, 6 Khusus Partai Aceh

Hingga saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum mampu mengatasi dinamika sosial ekonomi, terutama yang berhubungan dengan transaksi skala nasional dan internasional.

“Namun, memperkuat perbankan syariah juga menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRA Saiful Bahri menyampaikan sudah saatnya Pemprov Aceh mengevaluasi Qanun Nomor 11 Tahun 2016. Hal ini semakin mendesak setelah Saiful melihat dampak gangguan sistem BSI terhadap perekonomian masyarakat Aceh.

Baca Juga: Tol Banda Aceh-Seulimeum Tuntas Desember 2022, Menteri Basuki: Optimalkan Penghijauan

Setelah pemberlakuan qanun LKS, mayoritas masyarakat Tanah Rencong memang menjadi nasabah BSI karena hengkangnya bank-bank konvensional.

“Harapan masyarakat Aceh ingin memiliki alternatif transaksi apabila sistem satu perbankan terganggu seperti yang dialami BSI,” tutur Saiful.

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BNI Bidik 168.000 Diaspora Potensial di Hong Kong

Senin, 25 September 2023 | 07:57 WIB
X