Dua Pejabat OJK Cirebon yang Tersandung Masalah dengan BPR KR Indramayu Mendapatkan Sanksi Berat

- Jumat, 24 Maret 2023 | 19:59 WIB
Kantor Pusat BPR KR Indramayu. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/istimewa)
Kantor Pusat BPR KR Indramayu. (Foto: Indonesia.jakartadaily.id/istimewa)

JAKARTADAILY.ID - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Muhammad Fredly Nasution buka suara terkait kabar dua oknum pejabat OJK yang tersandung kasus di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.

Fredly tak membantah dua pejabat di OJK Cirebon tersandung masalah dengan BPR KR.

Menurut dia, tindakan kedua oknum pejabat OJK tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Misteri Kembang Ganyong, Aroma Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian di BPR KR Indramayu Sudah Terendus Lama

Baca Juga: Profil Bupati Indramayu Nina Agustina, Putri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, yang Vokal Bela Nasabah BPR KR

"Saat itu keduanya masih bertugas di OJK Cirebon," kata Fredly di kantornya, Jumat, 24 Maret 2023.

Fredly menjelaskan dua pejabat OJK Cirebon itu diduga telah melanggar aturan internal OJK.

"Keduanya diduga telah melanggar aturan tapi tidak terkait pinjaman (kredit macet)," ungkap Fredly.

Baca Juga: Debitur Nakal di BPR KR Melibatkan Nama Korporasi, Perusahaan Kontraktor dan ASN, Namun Dikoordinir Empat Nama

Namun, Fredly tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat OJK Cirebon tersebut.

Tindakan kedua oknum pejabat itu diketahui melalui Whistle Blowing System (WBS) OJK pada tahun 2018 lalu.

WBS merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

Baca Juga: Profil Bupati Indramayu Nina Agustina, Putri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, yang Vokal Bela Nasabah BPR KR

Keduanya, kata Fredly, telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari internal OJK pada tahun 2018 silam.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X