JAKARTADAILY.ID - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Muhammad Fredly Nasution buka suara terkait kabar dua oknum pejabat OJK yang tersandung kasus di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Fredly tak membantah dua pejabat di OJK Cirebon tersandung masalah dengan BPR KR.
Menurut dia, tindakan kedua oknum pejabat OJK tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.
"Saat itu keduanya masih bertugas di OJK Cirebon," kata Fredly di kantornya, Jumat, 24 Maret 2023.
Fredly menjelaskan dua pejabat OJK Cirebon itu diduga telah melanggar aturan internal OJK.
"Keduanya diduga telah melanggar aturan tapi tidak terkait pinjaman (kredit macet)," ungkap Fredly.
Namun, Fredly tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat OJK Cirebon tersebut.
Tindakan kedua oknum pejabat itu diketahui melalui Whistle Blowing System (WBS) OJK pada tahun 2018 lalu.
WBS merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
Keduanya, kata Fredly, telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari internal OJK pada tahun 2018 silam.
Artikel Terkait
OJK Peringatkan Kresna Life Terkait Persetujuan Tertulis Konversi Kewajiban kepada Pemegang Polis Menjadi SOL
OJK Beri Sanksi untuk AP dan KAP Terkait Wanaartha Life di Tengah Penanganan Likuidasi
OJK Buka Program PKL bagi Mahasiswa dan Pelajar Berprestasi, Yuk Cek Persyaratan dan Prosedurnya
OJK Sebut Penutupan SVB Oleh FDIC Amerika Serikat tidak Berdampak Langsung Terhadap Perbankan Indonesia
OJK Terbitkan Aturan Baru Pembelian Asuransi Unit Link, Ini Strategi Allianz Indonesia Pasarkan PAYDI