JAKARTADAILY.ID - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Cirebon memberikan klarifikasi terkait dua pejabatnya yang disebut-sebut terlibat kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Kepala OJK Muhammad Fredly Nasution tak membantah dua mantan pejabat OJK Cirebon terlibat kredit macet BPR KR.
Ia menjelaskan awal mula pihaknya mengetahui informasi mengenai keterlibatan dua oknum pejabat tersebut dari Kantor OJK Pusat.
Tindakan kedua pejabat tersebut diketahui melalui Whistle Blowing System (WBS) OJK pada tahun 2018 lalu saat keduanya masih bertugas di OJK Cirebon.
Diketahui WBS merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
Kedua pejabat OJK tersebut kata Fredly diketahui telah menyalahi aturan dalam mengajukan kredit di BPR KR Indramayu.
"Masalahnya itu terkait dengan pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan yang ada, dan itu terjadi pada tahun 2018 lalu," kata Fredly di Cirebon, Jumat 24 Maret 2023.
Atas tindakan kedua oknum tersebut, OJK Pusat memberikan sanksi berat kepada mereka berupa penurunan pangkat.
Disinggung mengenai jumlah kredit macet kedua oknum pejabat OJK tersebut di BPR KR senilai Rp3,3 miliar Fredly enggan berkomentar lebih jauh.
Artikel Terkait
Banyak Keluhan dari Nasabahnya, Bupati Indramayu Nina Agustina Perintahkan BPR KR Buka Layanan Pengaduan
Buntut Kasus Debitur Nakal BPR KR, Bupati Indramayu Nina Agustina Perintah Direktur Lakukan Hal Ini
Usai Bongkar Kredit Macet BPR KR, Bupati Indramayu Langsung Bentuk Satgas untuk Tangani Debitur Bermasalah
Bongkar Kredit Macet BPR KR, Bupati Indramayu Sebut Para Debitur Nakal, Ada dari Kalangan ASN
Geram dengan Kredit Macet di BPR KR Indramayu, Bupati Nina Agustina Minta Orang Ini Bertanggung Jawab