JAKARTADAILY.ID - Kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu tengah menjadi perbincangan publik setempat.
Kredit macet senilai Rp141 miliar di bank milik Perumda Pemkab Indramayu itu diduga dilakukan sejumlah debitur nakal.
Bupati Indramayu Nina Agustina yang membongkar kasus kredit macet ini pun dibuat geram oleh ulah para debitur nakal.
Tak main-main, untuk mengusut kasus ini, Nina Agustina langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR dari kredit bermasalah yang menderanya.
Nina Agustina menjelaskan, Satgas tersebut bertugas diantaranya adalah untuk menghimpun data, menelusuri aset penunggak dan melakukan penagihan kredit macet terhadap seluruh debitur bermasalah di BPR KR.
"Kami sangat serius menangani kredit macet ini. Sebab menyangkut keberlangsungan BUMD dan paling penting uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan," tegas Nina.
Update terbaru, jumlah debitur bermasalah yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp141 miliar adalah sebanyak 201 orang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kredit macet BPR KR ini.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) BPR KR Indramayu berinisial S dan salah satu debitur berinisial DH.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Debitur Nakal BPR KR, Bupati Indramayu Nina Agustina Perintah Direktur Lakukan Hal Ini
Usai Bongkar Kredit Macet BPR KR, Bupati Indramayu Langsung Bentuk Satgas untuk Tangani Debitur Bermasalah
Bongkar Kredit Macet BPR KR, Bupati Indramayu Sebut Para Debitur Nakal, Ada dari Kalangan ASN
Geram dengan Kredit Macet di BPR KR Indramayu, Bupati Nina Agustina Minta Orang Ini Bertanggung Jawab
Kejati Jawa Barat Tetapkan Direktur Utama BPR KR Indramayu Tersangka Kredit Macet Bernilai Ratusan Miliar