Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor dari Supplier asal Batam Senilai Rp10 Miliar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:42 WIB
Kemendag mengamankan sejumlah barang bukti pakaian bekas impor. (Foto:Dok.Twitter @Kemendag)
Kemendag mengamankan sejumlah barang bukti pakaian bekas impor. (Foto:Dok.Twitter @Kemendag)

JAKARTADAILY.ID – Menteri Perdagangan zulkifli hasan secara simbolis memimpin pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Kegaitan ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari ancaman  kesehatan dan industri dalam negeri,   

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya  perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan  sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai  mencapai Rp10 miliar,” ujar Zulkifli di lokasi pemusnahan di  Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat 17 Maret 2023.

Mendag Zulkifli mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan  terhadap perdagangan dan impor  pakaian bekas yang dilakukan Kemendag secara berkelanjutan.

Pemusnahan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam  proses pengawasan dan penegakan hukum terkait  dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.   

Baca Juga: FINATRA Hadirkan Program FINARIA, Ajang Edukasi UMKM Lewat Taklshow dan Workshop

Mendag  Zulkifli  Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas  merupakan barang yang dilarang   impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun   2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri  juga dilakukan.

Dia berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri  dalam  negeri  dan  usaha  mikro  kecil  dan  menengah  (UMKM).  Karena, produk dalam negeri tidak kalah  baiknya  dengan  produk  impor  baik  dari  sisi  mutu  maupun  tren.  Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

Baca Juga: Robertus Billitea, Saksi Sejarah Krisis Moneter Tahun 1998, Kini Komisaris BNI

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat  dan  martabat  bangsa.  Dengan menghindari  penggunaan pakaian  bekas  asal impor,  konsumen  dapat  terhindar  dari  dampak  buruk  pakaian  bekas  dalam  jangka  panjang  dan sekaligus turut serta memperkuat  industri dalam negeri dan UMKM,” ujarnya.

Mendag menambahkan, pemusnahan  pakaian bekas impor ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business  Matching Produk  Dalam  Negeri  yang  mengecam  impor  pakaian  bekas  karena  telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan  presiden  sangat  tegas  agar  industri  dalam  negeri  dan  UMKM  ini  dijaga  dan  harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau  dan mengawasi  peredaran  pakaian bekas  ini  dan  melakukan  penegakan  hukum dengan  memusnahkannya,” tutur Mendag zulkifli hasan.

Baca Juga: Rejeki Nomplok Cuan Dividen BNI, Investor Terima Hampir 3 Kali Lipat

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan,  dari  hasil  pengembangan  sementara,  ditengarai  pakaian,  sepatu  dan  tas  bekas tersebut  diperoleh  dari  supplier  yang  berlokasi  di  Batam.

Halaman:

Editor: Mukhtar Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X