JAKARTADAILY.ID - Pelayanan mobil SIM Keliling Sat Lantas Polresta Bandung kembali dibuka pada Jumat, 31 Maret 2023.
Seperti diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) pada hari Jumat, 31 Maret 2023.
Baca Juga: Cek di Sini! Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota Jumat 31 Maret 2023
Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Adapun lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung ada di dua lokasi yakni di Taman Kota Baleendah dan Borma Katapang.
Dilansir dari laman Instagram @satlantas_polrestabogorkota, waktu pendaftaran pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling ini hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru di Kantor Satpas Polresta Bandung.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Polresta Bandung Siapkan Bimbel untuk Ujian SIM Baru
Dibuka di Alun-alun Cicalengka, Ini Syarat dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung Pada Selasa
Lokasi, Syarat, dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung Rabu 22 Februari 2023
Berikut Info Syarat, Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang Jumat 31 Maret 2023
Pelayanan SIM Keliling Polres Karawang Jumat 31 Maret 2023 Ada di Lokasi Ini, Cek Jadwalnya di Sini!