Ini Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Sumedang Kamis 30 Maret 2023

- Kamis, 30 Maret 2023 | 05:30 WIB
Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Sumedang. (Foto: Indonesia.jakaetadaily.id/Instagram @satpas_polres_sumedang)
Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Sumedang. (Foto: Indonesia.jakaetadaily.id/Instagram @satpas_polres_sumedang)

 

JAKARTADAILY.ID - Pelayanan mobil SIM Keliling Sat Lantas Polres Sumedang kembali dibuka pada Kamis, 30 Maret 2023.

Seperti diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sumedang kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polresta Bogor Kota Kamis 30 Maret 2023 Ada di Lokasi Ini

Adapun lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang ada di Pos Polisi Taman Telor.

Dilansir dari laman Instagram @satpas_polres_sumedang, waktu pendaftaran pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan Bus SIM Keliling ini hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru di Kantor Satpas Polres Sumedang.

Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Proses perpanjangan SIM ini dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sat Lantas Polresta Cirebon Buka Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Kamis 30 Maret 2023 Ada di Lokasi Ini

Halaman:

Editor: Charles Yohanes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X