JAKARTADAILY.ID - Pelayanan mobil SIM Keliling Sat Lantas Polres Sumedang kembali dibuka pada Kamis, 30 Maret 2023.
Seperti diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sumedang kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) pada hari Kamis, 30 Maret 2023.
Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polresta Bogor Kota Kamis 30 Maret 2023 Ada di Lokasi Ini
Adapun lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang ada di Pos Polisi Taman Telor.
Dilansir dari laman Instagram @satpas_polres_sumedang, waktu pendaftaran pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling ini hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru di Kantor Satpas Polres Sumedang.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Proses perpanjangan SIM ini dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Artikel Terkait
Pelayanan Simling Polres Sumedang Sabtu 11 Maret 2023 Ada di Jatinangor, Cek Biaya Perpanjangan SIM di Sini
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang Senin, 13 Maret 2023
Mobil Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Sumedang Hari Ini Jumat 17 Maret 2023 Ada di Lokasi Ini
Mobil Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Sumedang Hari Ini Selasa 21 Maret 2023 Ada di Lokasi Ini
Ini Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM di Pelayanan Simling Polres Sumedang Jumat, 24 Maret 2023