JAKARTADAILY.ID - Masyarakat Kabupaten Indramayu mempertanyakan tulisan yang tertera dalam lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang diterbitkan otoritas setempat.
Tulisan dalam lembar PBG itu tertera 'Kepala Bupati Indramayu', sebuah kalimat yang dianggap tak lazim. Sepengetahuan masyarakat, kalimat lazimnya adalah cukup 'Bupati Indramayu'.
Alih-alih itu salah ketik, ternyata tulisan berbunyi 'Kepala Bupati Indramayu' itu bersumber dari aplikasi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang diterbitkan Kementerian PUPR, sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menanggapi pertanyaan masyarakat.
Ahmad menjelaskan, lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Bangunan Gedung itu merupakan lembaran yang dibuat berupa aplikasi oleh pusat yang disebut SIMBG. Sistem itu, kata dia, tidak bisa diubah oleh Pemerintah Daerah karena sudah dibakukan oleh pemerintah pusat.
"Jadi bukan disengaja ditulis oleh Pemkab Indramayu. Itu adalah sistem yang dibuat oleh pusat dengan format tetap (sama se Indonesia). Artinya, kata 'kepala' dalam lembar tersebut tidak bisa diubah, dan kami sudah bersurat mengenai itu namun dijawab oleh Kementerian PUPR sudah masuk dalam sistem nasional," sergah Ahmad, Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Dua Pejabat OJK Cirebon yang Tersandung Masalah dengan BPR KR Indramayu Mendapatkan Sanksi Berat
Terkait dengan penulisan Bupati Indramayu setelah kata 'Kepala', imbuh dia, adalah hal yang sah. Nama Bupati Indramayu, Nina Agustina, masuk dalam lembar itu pun hasil dari validasi perubahan akun yang sebelumnya tertulis DPMPTSP.
Perubahan akun SIMBG langsung oleh bupati, kata Ahmad, yakni sebagai langkah protektif kepala daerah dalam memberikan pelayanan perizinan yang prima untuk masyarakat.
Kewenangan itu juga, jelas Ahmad, secara sah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
"Ibu bupati banyak menerima keluhan dan pengaduan soal perizinan, salah satunya adalah PBG. Nah, beliau dengan sigap meresponnya, memegang akun sendiri secara langsung untuk menjawab semua keluhan sehingga terwujud pelayanan perizinan tanpa kolusi dan komersil serta tidak berbiaya tinggi," jelas Ahmad.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Debitur Nakal BPR KR, Bupati Indramayu Nina Agustina Perintah Direktur Lakukan Hal Ini
Usai Bongkar Kredit Macet BPR KR, Bupati Indramayu Langsung Bentuk Satgas untuk Tangani Debitur Bermasalah
Bongkar Kredit Macet BPR KR, Bupati Indramayu Sebut Para Debitur Nakal, Ada dari Kalangan ASN
Bupati Indramayu Nina Agustina Tegaskan Kredit Macet BPR KR Terjadi Sebelum Era Dirinya, Minta Kejati Usut
Profil Bupati Indramayu Nina Agustina, Putri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, yang Vokal Bela Nasabah BPR KR