JAKARTADAILY.ID - Misteri kredit macet sebesar Rp141 miliar di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) di Kabupaten Indramayu makin terkuak.
Menurut penjelasan Bambang Supeno, Direktur Operasional yang kini menjabat Plt Dirut BPR KR Indramayu, empat orang ditengarai berperan sebagai koordinator, yakni S, DH, AL dan AD.
Plt Dirut BPR KR Bambang mengatakan keempat inisial nama yang ia sebut tersebut diduga berperan menjadi semacam koordinator debitur perorangan.
"Jadi debitur perorangan itu ngakunya hanya dipinjam nama oleh keempat koordinator tersebut. Uang kreditnya sama sekali tidak dinikmati mereka, ngakunya semua diambil oleh keempat koordinator tersebut," terang Bambang, seperti dilansir dari CirebonRaya.com, portal berita di bawah naungan Promedia Teknologi pada artikel yang dipublikasikan 1 Maret 2023.
Bambang mengatakan dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, debitur DH telah dinyatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
Diberitakan sebelumnya,Direktur Utama BPR KR Indramayu H. Sugiyanto (S) dan seorang debitur bernama Dadan Hamdani (DH) sudah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 5 Desember 2022 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas dugaan mengatur kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
Pihak Kejati menduga Dadan Hamdani selaku debitur bank diduga mendapatkan uang kredit karena difasilitasi oleh Dirut BPR KR H. Sugiyanto yang akrab disapa H. Yanto.
Baru ketika angsuran kreditnya macet dan diselidiki, ternyata banyak prosedur tidak ditempuh dalam proses pemberian kredit. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
H. Yanto sempat mengajukan pengunduran diri dari posisi tersebut di awal 2022, namun ditolak oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, yang menyoroti potensi kredit bermasalah sebesar Rp300 miliar di Perumda milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
DH sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Kejati Jabar.
Artikel Terkait
Kredit Macet Rp141 Miliar di BPR KR Indramayu, Bupati Nina Agustina: Kami yang Kena Getahnya
Bupati Indramayu Nina Agustina Tegaskan Kredit Macet BPR KR Terjadi Sebelum Era Dirinya, Minta Kejati Usut
Breaking News! Dua Oknum Pegawai OJK Cirebon Diduga Terlibat Kredit Macet BPR KR Indramayu
Kasus Kredit Macet BPR KR di Indramayu, IG Bank Dibanjiri Makian, Halaman Struktur Organisasi di Website Error
Derai Air Mata Warnai Unjuk Rasa Nasabah BPR KR Indramayu, Ada Uang Titipan Jamaah Masjid Tak Bisa Ditarik