Debitur Nakal di BPR KR Melibatkan Nama Korporasi, Perusahaan Kontraktor dan ASN, Namun Dikoordinir Empat Nama

- Senin, 27 Maret 2023 | 08:21 WIB
Suasana posko pengaduan BPR Karya Remaja Indramayu di kantor pusatnya di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kabupaten Indramayu (Tangkap layar akun Facebook Indramayu Terkini)
Suasana posko pengaduan BPR Karya Remaja Indramayu di kantor pusatnya di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kabupaten Indramayu (Tangkap layar akun Facebook Indramayu Terkini)

JAKARTADAILY.ID - Misteri kredit macet sebesar Rp141 miliar di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) di Kabupaten Indramayu makin terkuak.

Menurut penjelasan Bambang Supeno, Direktur Operasional yang kini menjabat Plt Dirut BPR KR Indramayu, empat orang ditengarai berperan sebagai koordinator, yakni S, DH, AL dan AD.

Plt Dirut BPR KR Bambang mengatakan keempat inisial nama yang ia sebut tersebut diduga berperan menjadi semacam koordinator debitur perorangan.

Baca Juga: Misteri Kembang Ganyong, Aroma Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian di BPR KR Indramayu Sudah Terendus Lama

"Jadi debitur perorangan itu ngakunya hanya dipinjam nama oleh keempat koordinator tersebut. Uang kreditnya sama sekali tidak dinikmati mereka, ngakunya semua diambil oleh keempat koordinator tersebut," terang Bambang, seperti dilansir dari CirebonRaya.com, portal berita di bawah naungan Promedia Teknologi pada artikel yang dipublikasikan 1 Maret 2023.

Bambang mengatakan dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, debitur DH telah dinyatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Diberitakan sebelumnya,Direktur Utama BPR KR Indramayu H. Sugiyanto (S) dan seorang debitur bernama Dadan Hamdani (DH) sudah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 5 Desember 2022 lalu. 

Baca Juga: Inilah Penampakan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di BPR KR Indramayu, Berapa Total Kerugian Negara?

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas dugaan mengatur kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Pihak Kejati menduga Dadan Hamdani selaku debitur bank diduga mendapatkan uang kredit karena difasilitasi oleh Dirut BPR KR H. Sugiyanto yang akrab disapa H. Yanto.

Baru ketika angsuran kreditnya macet dan diselidiki, ternyata banyak prosedur tidak ditempuh dalam proses pemberian kredit. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.

H. Yanto sempat mengajukan pengunduran diri dari posisi tersebut di awal 2022, namun ditolak oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, yang menyoroti potensi kredit bermasalah sebesar Rp300 miliar di Perumda milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.

Baca Juga: Profil Bupati Indramayu Nina Agustina, Putri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, yang Vokal Bela Nasabah BPR KR

DH sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Kejati Jabar.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X