JAKARTADAILY.ID - Misteri Kembang Ganyong tengah menjadi buah bibir masyarakat Indramayu, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Istilah tersebut sudah lama dijadikan bahan obrolan, namun puncaknya adalah ketika ratusan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu harus meratapi nasib ketika tidak dapat mengambil haknya, yakni mencairkan uang tabungannya akibat ulah debitur nakal.
Dugaan kredit macet yang terjadi di tubuh BPR KR mungkin lebih besar dari yang sudah terekspose, yakni sekitar Rp141 miliar.
Pasalnya, Bupati Nina Agustina pernah menyoroti pertanggung jawaban Direktur Utama BPR KR Sugiyanto terkait kredit bermasalah dengan angka hingga Rp300 miliar, yang membelit bank milik Pemda Kabupaten Indramayu tersebut.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menahan Dirut BPR KR H. Sugiyanto (S) dan seorang debitur bernama Dadan Hamdani (DH), pada Senin 5 Desember 2022.
Keduanya sudah pernah diekspose ke publik mengenakan rompi tahanan Kejati berwarna merah.
Saat itu mereka mengenakan masker.
Misteri Kembang Gayong
Misteri Kembang Ganyong merupakan istilah yang disematkan oleh publik di Indramayu, terkait dugaan kredit macet ratusan miliar rupiah di BPR KR, yang berstatus sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Kabupaten Indramayu.
Beberapa media massa, hingga instansi Aparat Penegak Hukum, tercatat telah mengendus aroma kebusukan di tubuh BPR KR sejak 2019-2020, terutama paska Operasi Tangkap Tangan Supendi, Bupati Indramayu periode 2016-2021 yang terjerat kasus suap di tujuh proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Indramayu.
Ramai diberitakan di media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menggeledah rumah Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Sugiyanto pada Selasa, 10 Desember 2019.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi Bupati Indramayu Supendi.
Artikel Terkait
Kasus Kredit Macet BPR KR di Indramayu, IG Bank Dibanjiri Makian, Halaman Struktur Organisasi di Website Error
Debitur Nakal BPR KR Indramayu Akan Digugat dan Diberi Batas Waktu Selama Ini untuk Kembalikan Uang Rakyat