Inilah Penampakan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di BPR KR Indramayu, Berapa Total Kerugian Negara?

- Minggu, 26 Maret 2023 | 17:24 WIB
Inilah wajah para tersangka
Inilah wajah para tersangka

JAKARTADAILY.ID - Banyak nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang harus meratapi nasibnya akibat uang tabungan atau depositonya tidak dapat dicairkan di BPR tersebut.

Isak tangis mewarnai aksi unjuk rasa para nasabah BPR KR minggu lalu ketika mereka mendatangi kantor pusat BPR yang memiliki kantor cabang dan kantor kas di 21 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sebenarnya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi BPR KR Indramayu sejak tahun lalu. Mereka adalah Direktur Utama BPR KR berinisial S dan satu tersangka debitur bernama DS.

Baca Juga: Debitur Nakal BPR KR Indramayu Akan Digugat dan Diberi Batas Waktu Selama Ini untuk Kembalikan Uang Rakyat

"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, pada 6 Desember 2022 lalu.

Dilansir dari situs resmi BPR Karya Remaja, sesuai dengan Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja yang ditandatangani dan disahkan pada 03 Desember 2012, Direktur Utama Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja adalah Drs. H. Sugiyanto.

Menurutnya, kasus korupsi ini berlangsung dari 2020 hingga 2021 dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 milyar.

Baca Juga: Derai Air Mata Warnai Unjuk Rasa Nasabah BPR KR Indramayu, Ada Uang Titipan Jamaah Masjid Tak Bisa Ditarik

Kasus ini baru ramai mencuat ketika nasabah kesulitan menarik dananya baru-baru ini karena BPR hasil merger 15 BPR di Indramayu ini terbelit masalah kredit macet yang total nilainya mencapai Rp141 miliar.

Bagaimana bisa bank yang dimiliki Pemda Kabupaten Indramayu ini terbelit kredit macet segitu banyak?

Ternyata, tersangka S, selaku Direktur Utama BPR Indramayu diduga memuluskan pencairan dana kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur.

Menurut pihak Kejati, proses pencairan dana kredit diduga tidak sesuai dengan prosedur perkreditan dan kredit diberikan tanpa melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.

"Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Riyono.

BPR kok jadi bancakan?

Jika pihak kejaksaan baru menaksir potensi kerugian negara akibat ulah dua tersangka tersebut di angka Rp34 miliar, masih ada selisih yang sangat besar, karena angka kredit macet yang membelit BPR Karya Remaja adalah sebesar Rp141 miliar.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X