JAKARTADAILY.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR), yang merupakan hasil merger dari 15 Perusahaan Daerah (PD) BPR di Indramayu, diamuk nasabahnya akibat kasus kredit macet Rp141 miliar.
Kasus kredit macet di BPR KR tersebut menjadi atensi khusus Bupati Indramayu Nina Agustina, yang merupakan Kuasa Pemilik Modal dari bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
Menurut Nina, kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati.
Hari ini, BPR KR mengumumkan kepada nasabahnya bahwa kantornya sedang libur terkait Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
"Operasional Kantor : Tutup tanggal 22 & 23 Maret 2023 dan akan Buka kembali tanggal 24 Maret 2023, bagi yang memiliki kewajiaban angsuran kredit, dapat melakukan transfer Rekening Mandiri : 1340006916752
Atas nama PERUMDA BPR KARYA REMAJA"
Demikian tulis BPR KR di postingan akun Instagramnya @bpr.karyaremaja hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca Juga: Dua Pejabat OJK Cirebon yang Tersandung Masalah dengan BPR KR Indramayu Mendapatkan Sanksi Berat
Para nasabah yang ingin menyampaikan unek-uneknya membombardir akun IG BPR KR dengan makian.
"Segera kembalikan uang kami tanpa syarat !!!!," tulis akun IG @iisaisyah441.
"Kalian dzolim sekali menahan hak nasabah," tambahnya.
Artikel Terkait
Kejati Jawa Barat Tetapkan Direktur Utama BPR KR Indramayu Tersangka Kredit Macet Bernilai Ratusan Miliar
Kredit Macet Rp141 Miliar di BPR KR Indramayu, Bupati Nina Agustina: Kami yang Kena Getahnya
Bupati Indramayu Nina Agustina Tegaskan Kredit Macet BPR KR Terjadi Sebelum Era Dirinya, Minta Kejati Usut
Profil BPR KR di Indramayu, yang Tersandung Kasus Kredit Macet Rp141 Miliar, Ini Alamat Kantor Cabang, Kontak
Breaking News! Dua Oknum Pegawai OJK Cirebon Diduga Terlibat Kredit Macet BPR KR Indramayu