Bupati Indramayu Nina Agustina Tegaskan Kredit Macet BPR KR Terjadi Sebelum Era Dirinya, Minta Kejati Usut

- Kamis, 23 Maret 2023 | 18:49 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina ketika bersama Kapolda Jawa Barat pada Senin 13 Maret 2023 lalu (Tangkap layar Instagram @ninagustina1708)
Bupati Indramayu Nina Agustina ketika bersama Kapolda Jawa Barat pada Senin 13 Maret 2023 lalu (Tangkap layar Instagram @ninagustina1708)



JAKARTADAILY.ID - Akibat banyak warganya yang dirugikan oleh Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR), Bupati Indramayu Nina Agustina menjadi sangat geram sehingga ia meminta Kejaksaan Tinggi di Bandung, Jawa Barat, mengusut tuntas kasus kredit macet Rp141 miliar di bank tersebut.

BPR KR tengah disorot, apalagi ada dugaan keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlibat dalam kredit macet yang berimbas pada ratusan nasabah di BPR tersebut menuntut uang tabungannya dikembalikan.

Bupati Nina Agustina mengatakan dirinya sangat geram karena hal tersebut merugikan nasabah BPR KR yang kantornya berlokasi di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Margadadi, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45211.

Baca Juga: Profil Bupati Indramayu Nina Agustina, Putri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, yang Vokal Bela Nasabah BPR KR

Baca Juga: Dua Pejabatnya Disebut-sebut Terlibat Kredit Macet BPR KR Indramayu, Begini Klarifikasi OJK Cirebon

Kasus kredit macet BPR KR mengakibatkan penyimpan tabungan dan deposito tak bisa mengambil haknya lantaran uang ratusan miliar raib akibat ulah debitur nakal. 

"Saya minta Kejati Bandung mengusut tuntas kasusnya. Harus ada yang bertanggungjawab. Saya tidak mau nasabah dirugikan karena ulah mereka," tegas Nina, Selasa, 22 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Kredit Macet Rp141 Miliar di BPR KR Indramayu, Bupati Nina Agustina: Kami yang Kena Getahnya

Bupati Nina menjelaskan kredit macet sebesar Rp141 miliar tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati.

Baca Juga: Profil BPR KR di Indramayu, yang Tersandung Kasus Kredit Macet Rp141 Miliar, Ini Alamat Kantor Cabang, Kontak

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Tetapkan Direktur Utama BPR KR Indramayu Tersangka Kredit Macet Bernilai Ratusan Miliar

"Sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) saya menerima (BPR) ibarat mobil mogok, harus diperbaiki sana sini dengan kondisi yang sama sekali rusak," kata Nina.

Menurut keterangan dari sumber dan hasil penyidikan awal oleh Kejati Bandung, Direktur Utama BPR KR Indramayu, S, dan seorang debitur berinisial, DH, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya sudah ditahan.

Baca Juga: Inilah Penampakan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di BPR KR Indramayu, Berapa Total Kerugian Negara?

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AKP Ngadiman Pimpinan Sat Lantas Polres Cirebon Kota

Senin, 18 September 2023 | 13:14 WIB

Sebanyak 223 Eks NII Ikrar Setia Kembali pada NKRI

Jumat, 15 September 2023 | 20:30 WIB
X